PARA fuqaha mendefinisikan sujud sahwi sebagai: “Sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan atau pun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja.”
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan sujud sahwi dilaksanakan, apakah sebelum salam ataukah sesudah salam.
1. Sebelum Salam
Mazhab Al-Hanafiyah menetapkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik karena kelebihan atau karena kekurangan. Caranya dengan membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, kemudian membaca tasyahhud lagi lalu mengucapkan salam yang kedua.
2. Sesudah dan Sebelum
Berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Al-Malikyah berpendapat bahwa ada dua tempat untuk melakukan sujud sahwi, yaitu sebelum salam dan sesudah salam.
Yang dilakukan sebelum salam adalah bila sujud sahwi dikerjakan lantaran karena adanya kekurangan dalam mengerjakan gerakan shalat.
Misalnya seseorang terlupa tidak duduk dan bertasyahhud awal setelah dua rakaat shalat dilakukannya, kecuali dalam shalat shubuh yang memang jumlah rakaatnya hanya dua saja.
Maka bila hal itu terjadi, yang harus dilakukan adalah melakukan sujud sahwi sesaat sebelum melakukan salam penutup dari shalatnya.
Dalilnya tentang sebelum salam adalah: “Dari Abdillah bin Malik bin Juhainah bahwa Rasulullah SAW langsung bangun setelah dua rakaat pada shalat Dzhuhur tanpa duduk (tasyahhud awal) di antara keduanya. Ketika beliau sudah selesai shalat (sebelum salam), beliau pun melakukan dua kali sujud (sahwi),” (HR. Al-Bukhari).
Sedangkan bila penyebabnya karena kelebihan, maka dalam mazhab Al-Malikiyah, waktu untuk mengerjakan sujud sahwinya dilakukan setelah salam.
Misalnya seseorang terlupa dalam shalat sehingga dia mengerjakan lima rakaat dari yang seharusnya empat rakat, baik shalat Dzhuhur, Ashar atau pun Isya’. Maka begitu dia sadar bahwa shalatnya kelebihan rakaat, walau pun sudah salam, disunnahkan untuk mengerjakan dua sujud sahwi.
Dalil yang menyebutkan beliau sujud sahwi setelah salam adalah hadits berikut ini: “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahuanhu berkata,”Rasullullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun bertanya,”Apakah memang shalat ini ditambahi rakaatnya?”. Beliau SAW balik bertanya,”Memang ada apa?”. Para shahabat menjawab,”Anda telah shalat 5 rakaat!”. Beliau SAW pun menjawab, “Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian”. Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa,” (HR. Muslim).
Sedangkan mazhab yang menegaskan bahwa sujud sahwi itu hanya dilakukan sebelum salam adalah Mazhab Asy-Syafi’iyah. Dalam pandangan mazhab ini, apa pun penyebabnya, sujud sahwi tidak dilakukan sesudah salam, melainkan harus dilakukan sebelum salam, alias masih di dalam rangkaian ibadah shalat.
Dalilnya sama dengan hadits tentang sujudnya Rasulullah SAW di atas yang dilakukan sebelum salam.
Pendapat ini juga diikuti oleh mazhab Al-Hanabilah, dimana mazhab ini mengatakan bahwa semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dengan dua pengecualian. []
Sumber: rumahfiqih.