LUMRAH di antara kita bersujud tidak hanya ketika shalat saja. Misalnya saja, ketika mendapatkan satu anugerah dari Allah SWT. Apa itu sebenarnya sujud syukur?
Definisi sujud syukur adalah sujud yang dilakukan seorang muslim ketika mendapatkan kenikmatan yang baru atau tercegahnya suatu musibah/bencana [Mausu’ah Fiqhiyyah, 24/246. Baca juga : Syarhus-Sunnah lil-Baghawiy, 3/316].
Sujud syukur, Tidak Wajib
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan sujud syukur tidaklah diwajibkan berdasarkan ijmaa’ [Majmuu’ Al-Fataawaa, 21/293]. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang perincian hukumnya. Asy-Syaafi’iy, Ishaaq, Abu Tsaur, Ahmad, dan Ibnul-Mundzir berpendapatkan bahwa hal itu disunnahkan.
BACA JUGA: Ini Bacaan dan Tata Cara Sujud Syukur
Adapun An-Nakhaa’iy, Maalik, dan Abu Haniifah memakruhkannya [Al-Mughniy, 3/105 dan Al-Inshaaf 3/154 – via Syaamilah]. Yang raajih, sujud syukur adalah disunnahkan.
Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata : “Sujud syukur itu baik, karena hal itu telah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, dan yang lainnya dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam…” [Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/200].
Berikut beberapa riwayat dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian shahabat radliyallaahu ‘anhum sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaafi’iy rahimahullah.
Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku bertemu dengan Jibriil ‘alaihis-salaam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman: Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya,” [Diriwayatkan oleh Ahmad 1/191, Al-Haakim 1/550, Al-Baihaqiy 2/350, dan yang lainnya; hasan lighirihi – sebagaimana dikatakan Al-Albaaniy dalam Shahih At-Targhiib 2/289-290 no. 1658].
Dari Abi Bakrah, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam : Bahwasannya apabila datang kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam suatu perkara yang menggembirakan atau dikabarkan kepada beliau sesuatu yang menggembirakan, beliau langsung bersungkur sujud bersyukur kepada Allah,” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2774, At-Tirmidziy no. 1578, Ibnu Majah no. 1394 dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/180].
BACA JUGA: Saat Al-Fatih Lakukan Sujud Syukur di Tanah Konstantinopel dan Berjalan Menuju Hagia Sophia
Dari ‘Abdurrahmaan bin Ka’b bin Maalik, dari ayahnya, ia (‘Abdurrahmaan) berkata : “Ketika Allah menerima taubatnya (Ka’b), maka ia langsung bersungkur sujud,” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 5961, Ibnu Maajah no. 1393, dan Ibnul-Mundzir dalam Al-Ausath no. 2884; sanadnya shahih. Hadits ini merupakan ringkasan dari kisah penerimaan taubat Ka’b bin Maalik yang panjang itu].
Dari Muhammad bin Qais Al-Hamdaaniy, ia berkata : Aku mendengar Abu Muusaa Al-Hamdaaniy : “Aku melihat ‘Aliy dan mereka (pasukan ‘Aliy) sedang mencari (mayat) orang yang cacat tangannya, pasca perang Nahrawaan. Ia (‘Aliy) berkeringat, dan berkata: “Aku tidak berdusta dan aku tidaklah didustai”.
Ketika ‘Aliy mendapatkan orang tersebut, ia pun bersungkur sujud (bersyukur kepada Allah). Diriwayatkan oleh Al-Kharaaithiy dalam Asy-Syukr no. 65; sanadnya hasan, Dari Abu ‘Aun (Ats-Tsaqafiy), dari seorang laki-laki : “Bahwasannya Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu ketika datang kepadanya khabar kemenangan perang Yamaamah (dengan terbunuhnya Musailamah Al-Kadzdzaab), ia bersujud,” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 2/371 (2/519) no. 3940].
Sujud syukur, Tidak Harus Suci dari Hadast atau Menghadap Kiblat
Sujud syukur tidak disyaratkan suci dari hadats dan menghadap kiblat, karena ia bukan termasuk bagian dari hukum-hukum shalat.
BACA JUGA: Rasulullah Sujud Syukur saat Orang Ini Meninggal Dunia
Akan tetapi, lebih utama (afdlal) untuk bersuci dan menghadap kiblat [Al-Ikhtiyaaraat Al-‘Ilmiyyah oleh Ibnu Taimiyyah, hal. 240. Baca juga : Tahdziibus-Sunan li-Ibnil-Qayyim 1/55].
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ketika sujud syukur mesti didahului dengan takbir, lalu tasyahud dan salam, sehingga semua hal itu tidak ada dasarnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat radliyallaahu ‘anhum [Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah, 21/277 & 23/169].
Tidak ternukil pula bacaan tertentu ketika sujud dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sehingga dianjurkan bagi yang sujud untuk memperbanyak ucapan syukur kepada Allah ta’ala atas nikmat yang diberikan-Nya [As-Sailul-Jaraar 1/285]. []