TAHUKAH kamu apa yang dimaksud dengan sujud tilawah? Sujud ini adalah sujud yang dikerjakan ketika seorang muslim membaca atau mendengarkan ayat-ayat sajdah dalam Al-Quran. Sujud dalam tilawah bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar shalat.
Terkait hukum pelaksanaan sujud dalam tilawah, para ulama, khususnya ulama madzhab, memiliki perbedaan pendapat.
Istilah sujud tilawah berasal dari bahasa Arab dari penggabungan kata sujud dan tilawah. Secara etimologi, sujud berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan, kata tilawah artinya membaca. Dan kita tahu bahwa seseorang yang sedang membaca Al-Quran sering juga disebut sedang melakukan tilawah.
Dalam istilah lain, sujud dalam tilawah atau lengkapnya sujud tilawah Al Quran juga disebut sebagai sujud bacaan. Beberapa ulama seringkali menyebutnya sebagai sujud tilawah saja sebagaimana lebih populer hingga saat ini.
BACA JUGA: Yang Mengharuskan Sujud Sahwi, Ini 6 Faktornya
Sujud Tilawah, Apa Hukumnya?
Ayat-ayat sajdah yang menyebabkan seseorang mengerjakan sujud tilawah terdapat di beberapa surah dalam Al Quran. Di antaranya surat Al A’raf, Ar Ra’d, An Nahl, Al Isra’, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Fussilat, An Najm, Al Insyiqaq, Al ‘Alaq, dan surat Al Hajj.
Ayat sajdah biasanya ditandai dengan simbol seperti kubah. Tanda lain yang biasa digunakan berupa tulisan kecil berlafazkan as-sajdah. Biasanya tanda ini terletak di sisi halaman mushaf dan lurus dengan ayat tersebut atau berada di akhir ayat sajdah.
Disebutkan dalam riwayat Imam Muslim, bahwa orang yang bersujud ketika membaca ayat sajdah, maka akan dijauhi oleh setan. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
Artinya: “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim)
Dikutip dari buku Serba-serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marfuah, para ulama sepakat bahwa sujud dalam tilawah merupakan salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan mengenai hukumnya di kalangan ulama mazhab, terutama Imam Hanafi.
Hukum melakukan sujud dalam tilawah yaitu sunnah menurut madzab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Dalam pandangan ini, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah.
BACA JUGA: Hebatnya Doa Duduk Antara 2 Sujud
Sujud ini tidak diwajibkan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW pernah tidak melakukan sujud ketika membaca atau dibacakan ayat sajdah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
Dari Zaid bin Tsabit berkata, “Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafiah hukum melakukan sujud tilawah adalah wajib. Dijelaskan pula dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 oleh Wahbah az-Zuhaili, ulama Hanafiah mengatakan bahwa makhruh tahrim hukumnya meninggalkan atau tidak membaca ayat sajdah saat menemui ayat tersebut.
Itulah penjelasan mengenai hukum sujud tilawah dan pandangan para ulama dalam hal ini. Wallahu a’lam. []
SUMBER: DETIK