Oleh: Syifa Fauziah, syifa.fauziah72@ui.ac.id
Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kajian Timur Tengah dan Islam Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia
SUKUK atau di Indonesia dikenal dengan Surat Berharga Syariah (SBS) merupakan salah satu produk keuangan syariah sebagai instrument investasi syariah. Sejak diluncurkan oleh pemerintah pada 2008, sukuk terus mengalami peningkatan sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur.
Sebagai instrumen pembiayaan syariah, sukuk sangat tepat masuk dalam proyek pembiayaan infrastruktur karena bersifat riil. Proyek-proyek yang dibiayai mencakup pembangunan jalan dan jembatan, penyediaan air bersih, hingga pembangunan gedung publik.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman, dalam Peringatan ‘Satu Dasawarsa Sukuk Negara Berkontribusi untuk Kemaslahatan Bangsa’ di Gedung Dhanapala, Jakarta (1/11/2018), mengatakan bahwa Sukuk Negara tidak hanya berperan penting sebagai instrumen pembiayaan APBN, namun juga bukti perkembangan industri keuangan syariah Indonesia.
Selama sepuluh tahun kontribusi Sukuk Negara terhadap pembiayaan APBN adalah sekitar 30 persen dari total pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian penerbitan Sukuk Global yang rutin setiap tahun sejak 2009, menjadikan Indonesia sebagai “the largest international sovereign sukuk issuer”, jelas Luky.
Pemerintah saat ini telah berkomitmen untuk memajukan dan menggali potensi sektor keuangan syariah dalam rangka mempercepat pembangunan nasional. Komitmen tersebut terlihat dari berdirinya KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) yang dibentuk sebagai wadah untuk mengelola aturan tentang keuangan syariah. Sukuk merupakan salah satu yang dianggap sangat potensial dan sedang berkembang.
Kontribusi positif sukuk di Indonesia merupakan hasil kerja bersama pemerintah dan masyarakat yang berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk menerbitkan sukuk sebagai pembiayaan infrastruktur berhasil mendapat sambutan baik dari masyarakat. Terbukti dengan tembusnya nilai investasi Sukuk Tabungan ST-002 mencapai Rp.4,95 triliun dari target pemerintah yang Rp.1,71 triliun. Kerjasama dan timbal balik yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur melalui sukuk merupakan refleksi dari Circle of equity.
Circle of equity merupakan gagasan cendikia muslim Ibnu Khaldun yang juga dikenal sebagai Bapak Ekonomi Islam. Dalam teori circle of equity, Ibnu Khaldun mensyaratkan adanya hubungkan antara variabel politik, sosial dan ekonomi untuk membangun kemakmuran negara. Variabel tersebut adalah hukum, pemerintah, masyarakat, ekonomi, pembangunan dan keadilan. Hukum dan pemerintah merupakan variabel politik yang menjadi tonggak kekuasaan. Masyarakat, pembangunan Enam variabel tersebut memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain.
Dalam mencapai pembangunan nasional terutama untuk mendukung 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang ditetapkan PBB, Circle of equity dapat menjadi kunci utama. Bukan hanya melalui sektor ekonomi dan keuangan syariah, namun banyak sektor lain yang masih dapat dikembangkan dan menjadi potensial. []
Sumber:
kemenkeu.go.id
djppr.kemenkeu.go.id
Ibn khaldun. Muqaddimah, Terjemah Indonesia oleh Ahmadie Thaha. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000)