SEBELUM shalat kita diwajibkan untuk mengambil air wudhu. Dan ketika kita berwudhu, ada ketentuan dan tata caranya. Salah satu pertanyaan seputar wudhu adalah bolehkah berwudhu dengan menggunakan air banjir?
Dikutip dari Hidayatuna bahwasannya perlu diketahui bahwa hukum asal air adalah suci secara mutlak yaitu suci dan menyucikan. Selama tidak tercampur benda najis jelas tidak berubah menjadi najis. Sebagaimana pendapat Ibrahim ibn ‘Ali Al-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab:
BACA JUGA: Memakai Make Up Waterproof saat Wudhu Sah atau Tidak?
“Jika salah satu kondisi/sifat air seperti rasa, warna, atau baunya berubah sebab najis maka air tersebut menjadi najis berdasarkan sabda Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− ‘Air adalah sesuatu yang menyucikan. Tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali (najis) yang mengubah rasa atau baunya.’ Dalam hadis ini Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− hanya menetapkan perubahan rasa dan bau. Lalu kami menyamakan keduanya juga dengan (perubahan) warna dengan perubahan rasa dan bau karena kondisi warna dan kondisi keduanya adalah sama (dalam statusnya sebagai sifat air).”