Asal usul air banjir juga menjadi pertimbangan dalm menghukumi boleh tidak digunakan untuk bersuci atau berwudhu. Allah SWT berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
Artinya: “…dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11)
Tidak bisa dipungkiri air banjir dapat bercampur dengan berbagai benda najis dan tentu saja keruh. Namun perlu diperhatikan bahwa apakah najis tersebut sampai merubah rasa, bau dan warnanya. Kalau hanya sekedar menjadikan keruh karena tanah dan lumpur tentu tidak masalah karena hukum tanah adalah suci.
Mengenai persoalan air banjir dipakai wudhu Imam Al Khotib As Syarbini menyebutkan:
“Hendaknya mandi atau wudhu’ di air banjir, sebab terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam As Syafi’i di dalam kitab Al Umm, tetapi Isnadnya Munqoti’: sesungguhnya Rasulullah SAW ketika terjadi banjir bersabda:’ Keluarlah kalian bersama kami menuju ‘banjir’ yang Allah SWT jadikan sebagai alat bersuci, maka kami bersuci dengannya dan memuji kepada-Nya.”
BACA JUGA: Ragu dalam Wudhu, Bagaimana?
Berdasarkan uraian di atas, air banjir dapat digunakan untuk bersuci selama tidak bercampur dengan najis atau bercampur dengan najis tetapi najisnya tidak mengubah warna (alami) air, baunya, dan rasanya.
Warna air banjir yang berubah tidak mengubah status kesuciannya kecuali perubahan tersebut diakibatkan oleh najis. Meskipun begitu tentu harus diperhatikan juga sisi kesehatan dalam menggunakan air banjir untuk bersuci. Wallahu a’lam. []
SUMBER: HIDAYATUNA