DALAM ilmu fiqih, sumber hukum Islam yang dijadikan landasan pengambilan hukum adalah Alquran dan Hadis. Namun, ada pula sumber hukum lain yang digunakan oleh para ulama. Jika Alquran dan hadis merupakan sumber hukumyang muttafaq atau disepakati, ada pula sumber hukum yang mukhtalaf.
Sumber hukum Islam yang mukhtalaf atau belum disepakati ini juga digunakan dalam mazhab fiqih.
BACA JUGA: Pintu Ijtihad
Madzhab Syafi’i adalah madzhab yang menggunakan Al Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan Madzhab lainnya menggunakan juga sumber hukum Islam yang mukhtalaf.
Dalam istinbat atau pengambilan hukum, Madzhab Hanafi (ushul al-madzhab) menggunakan Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan ‘Urf. Sedangkan Mazhab Maliki menggunakan Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, ‘amal ahli Madinah, Maslahah Mursalah, Istihsan, Sadzdudz Dzari’ah, ‘Urf, dan Istishab. Sementara Mazhab Hambali menggunakan Alquran, Hadis, Ijma, Qiyas, Istishab, Maslahah Mursalah, dan Sadzudz Dżari’ah.
Itulah beberapa sumber hukum yang mukhtalaf. Apa dan bagaimana penjelasan terkait sumber hukum yang mukhtalaf tersebut?
BACA JUGA: Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?
Sumber hukum Islam mukhtalaf merupakan hasil pemikiran atau ijtihad para ulama. Berikut ini penjelasan ringkasnya:
1 Ijma’
Menurut para ahli ushul, Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu massa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat terkait hukum syara yang tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadits.
Contoh ijma’ adalah ijma’ sahabat yakni ijma yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
2 Qiyas
Qiyas adalah hukum tentang suatu kejadian atau peristiwa yang ditetapkan dengan cara membandingkannya dengan hukum kejadian atau peristiwa lain yang telah ditetapkan berdasarkan nash karena adanya kesamaan ‘illat.
Contoh qiyas adalah meng-qiyas-kan pembunuhan dengan menggunakan alat berat dengan pembunuhan menggunakan senjata tajam.
3 Istihsan
Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang satu ke hukum yang lain karena ada dalil yang menuntut demikian.
Contoh istihsan adalah wasiat. Walaupun secara qiyas tidak dibolehkan, namun karena adalanya dalil dari Al Qur’an maka wasiat itu dibolehkan.
4 Maslahah mursalah
Maslahah mursalah atau istislah adalah diberlakukannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya dalil yang menganjurkan atau melarangnya.
Contoh maslahah mursalah adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.
5 Istishab
Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya.
Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.
6 ‘Urf
‘Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun.
Contoh ‘urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.
7 Saddzui dzariah
Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan.
Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.
8 Qaul al-Shahabi
Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.
Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.
9 Syar’u man qablana
Syar’u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Contoh syar’u man qablana adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah : 183).
Kendati berbeda-beda dan belum disepakati bersama, sumber hukum Islam yang mukhtalaf
pendapat atau belum bersepakat terkait sumber hukum Islam yang mukhtalaf tersebut didasrkan pada ijtihad para ulama yang tetap bersandar pada sumber hukum utama yakni Alquran dan Hadis.
Adapun metode ijtihad yang digunakan oleh para ulama tersebut adalah dalam urusan memutuskan beberapa perkara yang tidak diatur dalam dua sumber syariat Islam yaitu Al Qur’an dan As-Sunnah. []