ISLAM melarang sumpah palsu (al ghomus). Apalagi, jika sumpah itu diucapkan menggunakan nama Allah. Sebuah hadis yang tercantum dalam kitab at Targhib wat Tarhin menyebutkan:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَ كْبَرُالْكَبَائِرِالشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالْيَمِيْنُ الْغَمُوْسُ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Dosa yang paling besar ialah menyekutukan Allah dan sumpah palsu.” (HR. Thabarani).
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ مَصْبُوْرَةٍ كَاذِبَةٍ فَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan sumpah dusta, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Hakim)
BACA JUGA: Ada 3 Jenis Sumpah, Inilah Hukum dan Kaffarat Jika Melanggarnya
Maka, para sahabat dan orang-orang saleh terdahulu begitu sangat berhati-hati dalam bersumpah. Sebisa mungkin tidak mengucapkannya kendati apa yang dikatakannya adalah benar. Bahkan, saking beratnya ketika mengucapkan itu, meskipun benar dan sesuai faktanya, sejumlah sahabat rela menebus sumpah yang diucapkannya dengan menyedekahkan hartanya.
Hal tersebut terungkap dalam beberapa riwayat.
وَعَنْ جُبَيْرِبْنِ مُطْعِمٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ افْتَدَى يَمِنَهُ بِعَشْرِةِ اَلَافِ دِرْهَمٍ ثُمَّ قَالَ: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ لَوْحَلَفْتُ فَحَلَفْتُ صَادِقًاوَاِنَّمَا هُوَشَىْءٌ افْتَدَيْتُ بِهِ يَمِيْنِى.
Jubair bin Muth’im ra. telah menebus sumpahnya dengan sepuluh ribu dirham, kemudian ia berkata, “Demi Allah yang memiliki Ka’bah, seandainya saya bersumpah , maka saya bersumpah yang benar. Sesungguhnya sepuluh ribu dirham itu barang yang menebus sumpahku.” (HR. Thabarani)
وَعَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ فَيْسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ اشْتَرَ ى يَمِينَهُ مَرَّةً بِسَبْعِيْنَ أَلْفًا.
Asy’ast bin Qais ra. telah membeli sumpahnya sekali, dengan tujuh puluh ribu. (HR. Thabarani).
Oleh karena beratnya hal ini, maka seorang muslim hendaknya berhati-hati ketika mengucapkannya. []