DALAM meyakinkan orang lain ketika berada dalam keadaan tertekan, maka sumpahlah yang sering dikeluarkan oleh kebanyakan orang. Ya, sumpah memang dipercaya dapat menjadi salah satu argumen yang kuat. Sebab, kata-kata sumpah, apalagi jika dibarengi atas nama Allah SWT, terbilang cukup kuat dan tidak diragukan kebenarannya.
BACA JUGA: Hah, Ternyata Istri Boleh Bohongi Suami?
Meski begitu, tahukah Anda bahwa ternyata sumpah itu bukan hanya satu? Ada berbagai macam jenis sumpah yang biasanya dilontarkan oleh beberapa orang. Salah satu di antaranya ialah sumpah ghamus. Apa itu?
Sumpah ghamus yaitu seseorang bersumpah dan sengaja berbohong di dalamnya. Misalnya ia berkata, “Demi Allah aku telah membeli barang ini seharga lima puluh ribu,” padahal ia tidak membeli seharga itu. Atau ia berkata, “Demi Allah, aku telah melakukan hal ini,” padahal ia belum melakukannya.
Sumpah seperti itu dinamakan sumpah ghamus, karena sumpah tersebut membenamkan pelakunya ke dalam dosa.
Sumpah itulah yang dimaksudkan oleh sabda Rasulullah ﷺ, “Barangsiapa bersumpah dan ia bohong di dalamnya untuk merampas harta orang Muslim, maka ia bertemu Allah dalam keadaan marah kepadanya,” (Muttafaq alaih).
BACA JUGA: Pembohong, Ini Kerugiaannya
Lalu, apa hukum sumpah ghamus? Hukum sumpah ghamus ialah tidak sah dengan kafarat. Namun, di dalamnya diwajibkan taubat dan istighfar karena dosanya terlalu besar. Apalagi jika ia menggunakan sumpah ghamus tersebut untuk merampas kekayaan orang Muslim lainnya dengan cara yang batil. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah