SUMPAH pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal. Kita sering mendengar istilah sumpah pocong dan beberapa kalangan masyarakat juga sering mempraktekkan ritual ini. Sumpah pocong biasanya dilakukan untuk membuktikan suatu kebenaran jika seseorang di tuduh melakukan suatu hal yang menyimpang namun dia merasa tidak melakukan hal tersebut atau tidak mau mengaku.
Seseorang yang mengambil sumpah pocong biasanya disaksikan oleh anggota masyarakat lain dan mempertaruhkan sesuatu jika sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran. Dengan kata lain jika orang tersebut mengambil sumpah palsu maka ia dan keluarganya akan mendapatkan celaka atau mengalami suatu musibah yang sesuai dengan sumpah yang ia janjikan.
Sebenarnya sumpah ini tergolong sebagai suatu kebiasaan atau adat dalam masyarakat dan terkadang masyarakat juga mempraktikkannya dengan cara lain dan pelakunya tidak dibalut dengan kain kafan melainkan hanya duduk dengan memakai kerudung kafan
BACA JUGA: Sumpah Palsu
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah sebenarnya hukum sumpah pocong yang sering dipraktikkan masyarakat, karena praktik sumpah pocong ini kerap dilakukan oleh sebagian umat islam. Sebenarnya praktik sumpah pocong tidak dikenal dalam islam dan bersumpah dengan nama selain Allah adalah dilarang.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allâh, maka dia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan.” (HR. Tirmidzi)
Entah siapa yang membawa kebiasaan sumpah pocong tersebut dalam masyarakat yang sebagian besarnya adalah umat muslim. Bahkan sumpah pocong dalam islam dianggap sebagai suatu bentuk kemusyrikan dimana bersumpah pada selain Allah SWT adalah suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah SWT. Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisa : 48)
Sumpah pocong memang sering dilakukan oleh umat islam namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong diperbolehkan. Mengambil sumpah dalam islam sebenarnya boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sumpah dalam islam harus diambil dari dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT dan mengambil sumpah selain nama Allah adalah suatu dosa besar sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi)
BACA JUGA: Hukum Bersumpah dengan Hak Al-Quran
“Janganlah kamu bersumpah dengan bapak-bapak kamu. Barangsiapa bersumpah, hendaklah dia benar. Dan barangsiapa menerima sumpah dengan nama Allah dari orang lain, maka hendaklah dia ridha, barangsiapa tidak ridha, maka tidaklah ada (keridhaan) dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun sumpah pocong yang dikenal dalam masyarakat bisa digolongkan sebagai suatu muhabalah atau perbuatan melaknat orang lain atau meminta Allah SWT untuk menjatuhkan laknat pada pihak atau mereka yang berdusta.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs Al Maidah : 89). []