SAHABAT Islampos, ada beberapa sunah azan yang dapat diamalkan seorang muazin. Apa saja sunah azan tersebut?
Azan
Azan secara bahasa berarti pemberitahuan. Adapun secara istilah maksudnya ialah pemberitahuan tentang waktu shalat dengan menggunakan lafazh-lafazh tertentu sesuai dengan syari’at Islam. (Fathul Bari)
Azan disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil Alquran, hadits, dan ijma ulama’. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum azan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang cukup banyak. Al-Allamah asy-Syaukani rahimahullah berkata:
“Kesimpulannya, tidaklah pantas bagi seorang untuk ragu akan wajibnya ibadah yang agung ini (azan), karena dalil-dalil tentang wajibnya jelas sekali, sejelas matahari di siang bolong.” (As-Sailul Jarrar)
BACA JUGA: 4 Perbedaan Azan dan Iqamat
Adapun Azan merupakan salah satu ibadah yang sangat agung dan syi’ar Islam yang sangat tampak. Azan berisi kalimat-kalimat yang sangat dahsyat artinya berupa tauhid dan keimanan yang dapat menggetarkan hati dan telinga.
Azan juga merupakan penyebab terpeliharanya darah suatu kaum di masa Rasulullah ﷺ. Shahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu Anhu berkata:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ apabila beliau memerangi suatu kaum bersama kami, tidaklah beliau memerangi sehingga meneliti dahulu, jikalau beliau mendengar azan, peperangan ditahan. Sebaliknya, apabila beliau tidak mendengar azan maka serangan pun dilancarkan kepada mereka.” (HR al-Bukhari: 610, Muslim: 382)
Sunah Azan
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, azan memiliki beberapa adab dan sunnah yang dapat diamalkan seorang muazin.
Berikut beberapa sunah azan tersebut:
- Suci dan tidak berhadats, sekalipun boleh mengumandangkan azan dalam keadaan tidak suci.
- Menghadap qiblat dan berdiri. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Telah bersepakat para ulama\’ bahwa termasuk sunnah apabila mu’adzin azan dengan berdiri.” (Al-Ijma)
- Memasukkan dua jarinya dalam dua telinganya, seraya menoleh ke kanan dan ke kiri.
BACA JUGA: Seni Azan: Melodi dan 4 Maqamnya
Syarat-syarat muazin
Terdapat pula syarat-syarat bagi Muazin. Para ahli fiqih menegaskan bahwa orang yang azan hendaknya memiliki beberapa kriteria, di antaranya adalah:
- Beragama Islam. Karena itu, para ulama’ bersepakat bahwa azan non muslim adalah tidak sah. (Al-Majmu’)
- Mumayyiz (bisa membedakan antara manfaat dan mudharat). Karena itu, para ulama’ bersepakat bahwa azan anak kecil yang belum bisa membedakan adalah tidak sah. (Bada’i’ush Shana’i)
- Berakal. Karena itu, menurut mayoritas ulama\’ azan orang gila atau mabuk adalah tidak sah. (Al-Bahru Ra\’iq) []
Referensi: Fiqih Kontemporer/Karya: Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi