TANYA
Nabi menyuruh kita berbuka puasa dengan kurma dengan jumlah ganjil, benarkah?
JAWAB
Tidak ditetapkan riwayatnya di dalam sunnah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbuka dengan ruthab atau kurma dengan jumlah yang ganjil. Maka seorang muslim dalam rangka mengikuti sunnah agar berbuka dengan ruthab atau kurma tanpa perlu menghitungnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Tidak ada kewajiban –bahkan bukan termasuk sunnah- bahwa seseorang berbuka dengan jumlah ganjil: 3, 5, 7 atau 9 kecuali pada hari raya idul fitri telah ditetapkan riwayatnya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak beranjak menuju tempat shalat pada hari raya idul fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma dengan jumlah yang ganjil. Selain dari pada itu maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak bermaksud memakan kurma dengan jumlah yang ganjil”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 11/2) sesuai dengan penomoran di Maktabah Syamilah.
BACA JUGA: Berpuasa dengan Tidak Mencela
Adapun hadits Anas, bahwa dia berkata: “Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyukai untuk berbuka dengan tiga kurma atau dengan sesuatu yang tidak tersentuh oleh api (tidak dimasak)”. (HR. Abu Ya’la: 3305, hadits ini dha’if tidak bisa dipastikan) Baca juga Ad Dha’ifah karya Albani: 966.
Ada sebagian ulama yang mensunnahkan bilangan ganjil dalam segala hal, Syiekh Sholeh Al Fauzan –hafidzahullah- pernah ditanya:
“Apakah bilangan ganjil itu berlaku pada semua hal yang mubah, seperti minum kopi atau yang lainnya atau hanya pada sesuatu yang ada dalilnya saja?”
Syeikh menjawab yang intinya: “Semua perbuatan dan perkataan dilakukan dengan ganjil, ini menjadi bagian dari sunnah.”
BACA JUGA: Minum Setelah Azan Subuh karena Mengira belum Terbit Fajar, Bagaimana Puasanya?
Tidak ditetapkan riwayatnya di dalam sunnah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berbuka dengan ruthab atau kurma dengan jumlah yang ganjil. Maka seorang muslim dalam rangka mengikuti sunnah agar berbuka dengan ruthab atau kurma tanpa perlu menghitungnya. []
SUMBER: ISLAMQA