ADA beberapa syarat hewan qurban, yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:
1- Syarat Hewan Qurban: Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2- Syarat Hewan Qurban: Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang
Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
BACA JUGA: Ini Niat dan 7 Tata Cara Qurban
3- Syarat Hewan Qurban: Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Buta sebelah yang jelas/tampak.
Sakit yang jelas.
Pincang yang jelas.
Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
4- Syarat Hewan Qurban: Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
BACA JUGA: Hukum Orang yang Qurban Makan Daging Qurbannya Sendiri
5-Syarat Hewan Qurban: Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah. []
SUMBER:
– Bidaayatul Mujtahid (I/450), al-Mughni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa-i’ush Shanaa’i (VI/2833) dan al-Muhalla (VIII/30).