Oleh: Mela Ummu Nazry Najmi Nafiz
Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik
ayumelayulianti@gmail.com
KEHIDUPAN rumah tangga tidak selamanya berjalan mulus tanpa cobaan. Kadang kala berujung pada perceraian. Adalah sesuatu yang lumrah saja terjadi manakala solusi untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga yang harus diambil adalah perceraian.
Namun kadangkala banyak yang tidak mengetahui aturan terkait aturan main jatuhnya thalaq ( cerai ), seorang suami atas isterinya. Sehingga banyak kasus saat suami telah menjatuhkan thalaq atas isterinya, kehidupan rumah tangga atas suami isteri yang telah jatuh thalaq tersebut tetap berlangsung, padahal kata thalaq (cerai) telah berulang kali diucapkan oleh suami atas isterinya setiap kali ada masalah diantara keduanya.
Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai), Ketahui Aturannya
Sebab itu, selayaknya, apalagi jika ia seorang muslim, mengetahui aturan main tentang thalaq Ini.
Sesungguhnya Allah Swt, telah mensyariatkan thalaq sebagaimana mensyariatkan tentang pernikahan. Bahwa hak thalaq ada ditangan suami, tidak memiliki illat (sebab turunnya hukum), akan jatuh thalaq manakala suami mengucapkannya atas isterinya, dalam kondisi apapun.
BACA JUGA: 4 Alasan Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam
Karenanya seorang suami selayaknya jangan mudah mengucapkan kata thalaq, sebab konsekuensi yang terkandung didalamnya sangat besar, bisa mengharamkan hubungan yang sebelumnya halal. Sebagaimana pernikahan bisa menghalalkan hubungan yang sebelumnya haram dilakukan.
Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai), Thalaq yang Tak Dapat Dirujuk
Allah SWT telah menyampaikan kabar kepada Baginda Rasul Muhammad Saw, bahwa thalaq yang dapat dirujuk ada dua, sedangkan thalaq tiga tidak dapat langsung dirujuk kecuali mantan isteri telah menikah kembali dengan yang lain dan telah dukhul.
Firman Allah Swt :
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ
Artinya : “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (QS. Al-Baqoroh (2) : 229)
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya : “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al-Baqoroh (2):230).
Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai), 6 Kondisi
Namun syariat pun telah menetapkan jika wanita (isteri) bisa menceraikan dirinya atau membatalkan pernikahannya dengan suaminya, dalam kondisi tertentu, seperti berikut ini :
1. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika suami memberikan hak cerainya kepada isterinya. Maka ketika isterinya berkata saya menceraikan diri saya dari suami saya bernama fulan, dan telah dipersaksikan oleh hakim yang adil, maka jatuhlah thalaq diantara keduanya.
Maka statusnya akan berubah menjadi bukan suami-isteri lagi saat jatuh thalaq, sehingga gugurlah segala macam status sebagai suami-isteri, kecuali suami telah merujuk isterinya kembali.
2. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika isteri mengetahui jika suami memiliki cacat sehingga tidak bisa melakukan dukhul. Seperti impoten atau telah dikebiri. Maka isteri bisa mengajukan cerai kepada hakim atas pernikahan dengan suaminya.
BACA JUGA: Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?
3. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika suami memiliki penyakit yang bisa membahayakan isteri jika tinggal bersamanya, seperti lepra, kusta, sipilis, HIV/AIDS dan yang sejenis dengannya.
Pada kondisi seperti ini, seorang isteri akan diberikan pilihan oleh hakim yang adil, apakah akan tetap bersama suaminya ataukah akan memilih bercerai dengan suaminya.
4. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika suaminya gila setelah aqad nikah, maka isteri berhak mengadukan masalah tersebut kepada qodhi, agar dapat menceraikan dirinya dari suaminya.
5. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika suami menghilang tidak ada kabar beritanya, sementara isteri terhalang untuk mendapatkan nafkahnya, lahir maupun bathin. Maka isteri bisa mengajukan cerai dari suaminya kepada hakiim yang adil.
6. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika suami tidak memberikan nafkah kepada isterinya, padahal suaminya mampu.
7. Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai): Jika suami-isteri terjadi pertentangan dan persengketaan yang hebat. Maka isteri boleh menuntut perpisahan dari suaminya.
Firman Allah swt :
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Artinya : ” Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.” ( QS. An-Nisa : 35).
Demikianlah beberapa kondisi dimana isteri bisa mengajukan untuk menceraikan dirinya atas suaminya atau untuk membatalkan pernikahannya dengan suaminya.
Sebab kehidupan rumah tangga harus dijalani dengan keridloan kedua belah pihak baik suami maupun isteri, untuk mencapai kebahagiaan bagi kedua belah pihak tersebut, sebagai efek dari pelaksanaan berbagai hukum syariat dalam kehidupan berumah tangga.
Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai), Jika Syariat Rumah Tangga Tidak Berjalan Baik
Namun, apabila hukum syariat dalam kehidupan rumah tangga tidak bisa dijalankan dengan baik, malah menimbulkan banyak pelanggaran hukum syariat di dalamnya, sehingga baik suami maupun isteri tidak mampu melaksanakan berbagai macam hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangganya, maka Islam membolehkan terjadinya perceraian sebagai satu solusi atas kehidupan rumah tangga yang bermasalah yang di dalamnya terdapat banyak pelanggaran hukum syariat sehingga baik suami maupun isteri tidak bisa berbuat adil malah cenderung saling mendzolimi.
BACA JUGA: Tidak Cinta, Bukan Berarti Harus Cerai
Alhasil thalaq merupakan salah satu jalan keluar yang telah disyariatkan oleh Allah, sebagaimana pernikahan.
Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai), Jangan Ingkari
Maka tidak patut bagi seorang muslim untuk mengingkari syariat thalaq ini. Namun berlaku berhati-hati dalam menggunakan kebolehan hukum thalaq ini lebih utama, sehingga tidak terjadi banyak kasus kawin-cerai yang pada faktanya banyak menyisakan trauma bagi para pelakunya dan anak-anaknya.
Maka sepatutnya, apalagi bagi seorang muslim, agar mengetahui hukum syariat tentang keutamaan pernikahan, sehingga bisa bersikap adil dalam menyikapi kebolehan dari hukum thalaq ini.
Wallahualam. []