JUAL beli merupakan interaksi ekonomi antar manusia. Agama Islam juga telah mengatur sedemikian rupa dalam permasalahan jual beli. Allah SWT juga telah menghalalkan praktk jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syariat-Nya. Berikut adalah syarat jual beli dalam Islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
“orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang mendapatkan peringatan dari tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (Q.S Al-Baqarah: 275).
Aturan dalam jual beli dalam islam dikenal sebagai muamalah. Aturan ini pada dasarnya diterapkan hukum muamalah karena untuk menjaga hak-hak orang muslim dalam melakukan transaksi.
Jadi secara garis besar, jual beli dalam islam diperbolehkan. Naum harus memenuhi seluruh syarat-syaratnya.
BACA JUGA: Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam
Syarat-syarat Jual Beli dalam Islam
1. Syarat Jual Beli dalam Islam: Transaksi jual beli dilakukan secara jujur
Dalam melakulan transaksi jual beli hendaknya dilakukan secara jujur. Rasulullah SAW telah bersabda:
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukanlah dari golongan kami.” (HR. Ibnu Hiban).
Ada banyak bentuk transaksi yang harus kita lakukan secara jujur, salah satunya dapat dilakukan melalui ukuran timbangan yang sesuai dengan hitungan. Seperti dalam firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan.” (Q.S Asy Syu’araa: 181-183).
2. Syarat Jual Beli dalam Islam: Objek jual beli bukan milik orang lain
Dalam Islam dianjurkan jika akan melalukan transaksi jual beli, hendaklah itu milik sendiri, Islam tidak menganjurkan kita melakukan transaksi jual beli yang milik orang lain. Seperti yang di terangkan Rasulullah :
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud).
3. Syarat Jual Beli dalam Islam: Transaksi jual beli dilakukan dengan ridha dan sukarela
Kegiatan transaksi jual beli boleh dianjurkan dalam Islam, bila tidak ada unsur paksaan dari keduanya.
Allah telah menjelaskan dalan Al-Qur’an:
BACA JUGA: 5 Jenis Barang yang Haram Dijual Belikan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (Q.S An Nisa:29).
4. Syarat Jual Beli dalam Islam: Transaksi jual beli barang yang halal
Syarat transaksi jual beli selanjutnya adalah dengan menjual barang yang halal. Selain kepemilikan sendiri, barang yang hendak kita jual juga haruslah yang halal, bukan hasil dari pencurian dll.
Seperti dalam satu riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualanya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
5. Syarat Jual Beli dalam Islam: Objek jual beli dapat diserahterimakan
Selanjutnya barang yang menjadi objek dalam transaksi jual beri haruslah segera diserah terimakan dari penjual ke pembelinya. Hal ini yang diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Emas, ditukar dengan emas, gandung ditukar dengan gandum, perak ditukar dengan perak, kurma ditukar dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserah terimakan. Apabila berlain jenis, maka jualah sesuka kalian namun harus langsung diserah terimakan secara kontan.” (HR. Muslim).
Sehingga tidak akan sah ketika melakukan transaksi jual beli seperti burung yang masih terbang di udara, hasil sawah yang belum dipanen, menjual buah yang jelas belum terlihat buahnya, dan lainnya.
https://www.youtube.com/watch?v=P9cFJgp0oj8&t=235s
Transaksi yang mengandung objek seperti ini diharamkan karena merupakan spekulasi atau judi.
BACA JUGA: Hukum Jual Beli dengan Sistem Uang Hangus
Seperti yang telah Allah SWT jelaskan didalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaiton itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian dengan khamr dan judi, menghalangi kalian dari mengingat Allah SWT dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S Al Maidah:90-91). []