SEIRING zaman, dunia fashion semakin berkembang. Model pakaian untuk muslimah pun semakin bervariasi. Tanpa terasa keanekaragaman busana membuat pakaian muslimah mulai bergeser dari syari’at-Nya.
Jadi, bagaimana syari’at dalam berpakaian bagi muslimah?
Pakaian muslimah yang sesuai dengan syari’at mempunyai beberapa syarat. Syaratnya adalah sebagai berikut:
Pertama, pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jangan lupa, telapak kaki pun harus ditutup.
Kedua, pakaian wanita bukan untuk berhias. Maksudnya, bukan untuk gaya – gayaan saja tapi memang untuk menutupi aurat.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
BACA JUGA: Wanita, Cukuplah Bagimu Kemuliaan Menjadi Muslimah
Ketiga, pakaian wanita seharusnya tidak ‘telanjang’. Maksudnya, tidak menerawang sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Keempat, pakaian wanita sebaiknya tidak ‘mengundang’ syahwat laki-laki. Maksudnya, tidak memakai wewangian atau parfum yang berlebihan.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Kelima, pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Keenam, pakaian wanita bukan untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Semua pakaian syuhroh itu terlarang. Pakaian syuhroh bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kumuh seolah-olah zuhud. Kadang, pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu.
Ketujuh, pakaian wanita harus terbebas dari simbol agama lain.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, “Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
BACA JUGA: Daster Jadi Pakaian Favorit Emak-emak di Rumah, 20 Alasan Ini Banyak Bikin Kaget!
Kedelapan, pakaian wanita tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya.
Setelah itu Rasul bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Kesembilan, pakaian wanita harus berasal dari bahan yang suci dan halal.
Kesepuluh, pakaian wanita bukan pakaian kesombongan. Maksudnya, bukan untuk riya atau menyombongkan diri.
Kesebelas, pakaian wanita bukan pakaian pemborosan. Maksudnya, berpakaian sederhana.
Jadi, meskipun banyak model pakaian muslimah saat ini. Kita harus lebih selektif memilih pakaian yang sesuai dengan syari’at yang ada. Jangan asal mengikuti trend saja. []
SUMBER: RUMAYSHO