TANYA: Saya seorang wanita sebentar lagi akan menikah. Namun ternyata calon suami saya itu merupakan seorang lelaki perokok. Bolehkah saya mensyaratkan padanya untuk tidak lagi merokok jika ingin menikahi saya? Terima kasih.
JJ
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca, Pertama: Merokok adalah haram. Karena hal itu dianggap menyia-nyiakan harta serta berakibat buruk pada kesehatan dan berbahaya bagi orang lain.
Kedua: Apa yang telah disyaratkan kedua mempelai, maka syarat tersebut asalnya adalah sahnya dan harus dilaksanakan, selagi tidak berseberangan dengan agama.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam,
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ (رواه البخاري، رقم 2721 ومسلم، رقم 1418)
“Syarat yang lebih layak untuk ditepati adalah apa yang menhalalkan kemaluan.” (HR. Bukhari, no. 2721. Muslim, 1418)
Kalau suami tidak melaksanakan syarat dan tidak konsisten, maka wanita mempunyai hak untuk membatalkan akad (nikah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika calon istri mensyaratkan kepada calon suami agar menunaikan shalat lima (waktu), atau konsisten dengan kejujuran dan amanah setelah akad nikah, kemudian suami meninggalkannya, maka istri mempunyai hak untuk fasakh (membatalkan akad).’ (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 219)
Semisal itu, kalau wanita mensyaratkan kepada suaminya meninggalkan rokok, dan tidak meninggalkannya. Maka dia mempunyai hak untuk membatalkan akad (fasakh).
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang wanita yang dipinang seorang laki-laki dan dia mensyaratkan agar calonnya tidak merokok, kemudian dia menyetujuinya sehingga dia menikahinya. Kemudian diketahui bahwa dia merokok, maka bagaimana perkaranya?
Beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, jika perkaranya demikian, maka wanita tersebut boleh memilih antara membatalkan pernikahannya atau tetap tinggal bersamanya.”
Fatawa Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, 10/149.
Wallahua’lam. []