SYARAT sahnya pernikahan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang menyebabkan sah atau tidaknya pernikahan. Bila semua itu telah terpenuhi, pernikahan dinyatakan sah secara syar’i dan seluruh konsekuensi serta hak-hak pasangan suami istri berlaku secara sempurna. Adapun beberapa syarat sahnya pernikahan adalah:
Pertama, tidak ada hubungan mahram. Kedua mempelai boleh mengikat tali pernikahan dengan syarat tidak ada hubungan mahram, baik karena hubungan nasab, persusuan, atau mahram sementara (seperti menjadi isteri orang lain atau pernikahan tanpa mendapat izin wali).
Dari Ummul Mukminin Aisyah Ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang tidak dinkahkan wali maka nikahnya batal, nikahnya batal, dan nikahnya batal. Dan bila mereka berselisih maka pemimpin sebagai wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Kedua, persaksian atas pernikahan. Sebuah pernikahan akan disebut sah apabila ada saksi, berdasarkan sebuah hadis dari Ummul Mukminin Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi.”
Dengan terpenuhinya syarat sah pernikahan berarti sebuah hubungan telah mampu menjalankan perintah Allah tanpa melarang setiap aturan-Nya. Subhanallah, semoga Allah senantiasa menjadikan setiap pasangan sebagai pasangan yang diridhai-Nya dan taat pada aturan-Nya. Aamiin.[]
Sumber: Cerdas Memilih Jodoh/Karya:Zaenal Abidin/Penerbit: Al-Manar