SHALAT adalah ibadah yang tidak bisa dilakukan asal-asalan. Terdapat sejumlah syarat sah shalat yang wajib dipenuhi agar shalat tidak menjadi sia-sia. Salah satu imam madzhab yang konsem membahas mengenai syarat sah shalat adalah Imam Syafii.
Imam Syafii menjabarkan sejumlah syarat sah shalat Dalam Fikih Manhaji. Imam Syafii yang merupakan tokoh kelahiran Gaza, Palestina itu menjabarkan empat syarat sah shalat yang wajib diketahui seorang muslim.
Dikutip dari Republika, derikut keempat syarat sah shalat yang disampaikan Imam Syafii, di antaranya:
BACA JUGA: 6 Macam Shalat Sunnah Berdasarkan Waktu Tertentu
Syarat sah shalat pertama, suci
Yakni suci fisik dari hadas, suci badan dari najis, suci pakaian dari najis, dan suci tempat dari najis. Orang yang berhadas tidak sah shalatnya, baik berhadas kecil maupun berhadas besar. Hal ini didasarkan sabda Nabi, “Tidak ada shalat yang bisa diterima tanpa bersuci.”
Sedangkan suci badan dari najis dalilnya adalah sabda Nabi berkenaan dengan dua orang yang diazab dalam kubur, “Adapun salah seorang dari mereka tidak bersuci usai buang air kecil.”
Adapun suci pakaian dari najis diperlukan sebab tidak cukup hanya suci fisik saja dari najis. Tapi pakaian yang dikenakan juga harus suci dari semua najis. Dalilnya adalah firman Allah SWt dalam Alquran Surat Al Mudatsir ayat 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan bersihkanlah pakaianmu.” Sedangkan suci tempat dari najis adalah tempat yang dipakai untuk shalat harus terbebas dari najis. Dalilnya adalah perintah Rasulullah SAW untuk menyiram tempat yang dikencingi Arab Badui di masjid.
Syarat sah shalat kedua, tahu masuknya shalat
Untuk mengetahui masuknya waktu shalat, dapat diketahui dengan salah satu dari ketiga cara berikut, yakni ilmu yang meyakinkan, ijtihad, dan taklid.
Orang yang belum dapat memastikan masuknya waktu shalat tidak boleh shalat, walaupun jika diteruskan akan diketahui bahwa shalat itu dilakukan pada waktunya.
Syarat sah shalat ketiga, menutup aurat
Menurut syariat, aurat adalah segala sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh dilihat. Batasan aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut sehingga tidak boleh ada bagian itu yang terlihat.
Adapun batasan aurat di luar shalat bagi laki-laki auratnya tetap antara pusar dan lutut di mana pun mereka berada selama masih di lingkungan wanita yang menjadi mahramnya.
Berbeda ketika dia berada di lingkungan wanita yang bukan mahramnya. Maka auratnya adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang bisa dipegang. Dalilnya adalah hadis riwayat Ummu Salamah, dia bercerita:
كنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ حَتَّى دَخَلَ عَلَيْهِ ، وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أَمَرَنَا بِالْحِجَابِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ . فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلَيْسَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا ؟ قَالَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا ، ألَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ؟!
“Aku sedang bersama Rasulullah SAW yang waktu itu juga bersama Maimunah. Waktu itu datanglah Ibnu Ummu Maktum. Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab.
Maka Nabi SAW langsung berkata kepada kami, ‘Berhijablah karena keberadaannya’. Kami berkata, ‘Rasulullah, bukankah dia buta, tidak dapat melihat dan mengenal kami?’ Nabi bersabda, ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?”.
Sedangkan bagi perempuan, batasan aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sehingga semua itu tidak boleh terlihat ketika shalat. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran surat Al A’raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya, “Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.”
BACA JUGA: 5 Keutamaan Shalat Ashar, Salah-satu Amalan yang Mengantarkan Ke Surga
Dalam hadits, Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا يَقْبَل الله صلاة حَائض إلا بِخِمَار
“Shalat wanita yang sudah baligh hanya diterima bila memakai penutup kepala.” (Hadis riwayat At Tirmidzi).
Imam Syafii menjelaskan, penutup kepala atau khimar wajib dipakai saat wanita mendirikan shalat . Jika penutup kepala wajib hukumnya, maka sudah tentu menutup seluruh anggota badan lebih diwajibkan lagi.
Syarat sah shalat keempat, menghadap kiblat
Dalil syarat sah ini jelas, firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 150:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Yang artinya, “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu.” []