PERHATIKAN ini, beberapa hal yang menjadi syarat sahnya shalat.
Shalat menjadi suatu kewajiban bagi setiap umat Muslim. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk melakukan ketentuan-Nya ini, karena bukan hanya sebagai bentuk keimanan kita kepada-Nya saja, melainkan memberikan manfaat yang amat luar biasa bagi diri kita pula.
Dalam shalat tentu ada aturan mainnya. Tak bisa kita melakukan shalat dengan sekeinginan kita, tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai standar dalam melakukan shalat. Ketentuan tersebut diatur dalam syarat-syarat dalam melakukan shalat.
BACA JUGA:Â Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir
Apa sajakah syarat-syarat dalam shalat?
1. Suci dari dua hadas
2. Suci dari najis yang berada di pakaian, tubuh dan tempat shalat
3. Menutup aurat
4. Menghadap kiblat
5. Masuknya waktu
6. Mengerti kefadhuan shalat
7. Menjauhi perkara-perkara yang membatalkan shalat.
Syarat Sahnya Shalat: Perhatikan Nomor 2
Dari ketujuh syarat tersebut, mungkin ada beberapa yang sering terlupakan oleh kita. Misalnya pada poin nomber dua.
Kita terkadang cuek atau bersifat acuh tak acuh pada pakaian yang digunakan. Terkadang kita tetap saja memakai pakaian sehari-hari, yang biasa gunakan untuk beraktivitas dalam shalat.
Kita tak pernah tahu, apakah pakaian yang digunakan itu suci dari najis atau tidak.
Syarat Sahnya Shalat: Tempat Shalat
Begitu pula dengan tubuh dan tempat shalat yang digunakan. Karena kebanyakan orang menganggap shalat itu suatu kewajiban semata, yang harus dilakukan, maka ia pun hanya akan berpikiran bahwa yang penting melakukan saja. Tak perduli dengan ketentuan yang seharusnya dijalankan.
BACA JUGA:Â 5 Tips Agar Bisa Shalat Tahajjud
Ketika ia telah melakukan shalat, maka ia menganggap gugurlah kewajibannya.
Padahal, bukan hanya untuk itu tujuan dari shalat. Melainkan sebagai salah satu media yang Allah sediakan untuk kita agar selalu dekat kepada-Nya. Masa iya ketika kita berkomunikasi dengan Sang Mahasuci sedangkan diri kita tidak suci. Apakah kita tidak malu kepada Allah? []
Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: KH. Ust. Yahya Abdul Wahid Dahlan Al-Mutamakkin/Penerbit: Islamic Fiqh Centre (IFC) Semarang