UNTUK memenuhi kebutuhan hidup, seorang muslim dibolehkan untuk bekerja menjadi pegawai. Baik itu pegawai negeri maupun swasta.
Akan tetapi diperbolehkannya seorang muslim menjadi pegawai, diikat oleh suatu syarat. Yaitu tidak untuk menjadi pegawai yang membahayakan kaum muslimin itu sendiri.
Seorang muslim tidak boleh menjadi pegawai atau prajurit ketentaraan yang memerangi seasama muslim, atau menjadi pegawai produksi senjata untuk memerangi kaum muslim.
BACA JUGA: Mengapa Harus Bekerja?
Tidak boleh bekerja di tempat yang memerangi umat, termasuk menjadi pegawai yang membantu kepada perbuatan zhalim dan haram. Seperti meribakan uang, tempat minuman keras, diskotik, klub malam dan sebagainya.
Meskipun tidak melakukan langsung, akan tetapi pegawai yang bekerja di tempat seperti itu tidaklah terlepas dari dosa dalam melakukannya. Sebab menolong perbuatan haram berarti haram.
Rasulullah SAW melaknat juru tulis riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana dilaknatnya orang yang memakan riba. Pembuat dan pelayan yang menuangkan arak dilaknat, seperti dilaknat orang yang meminumnya.
Ini semua berlaku dalam keadaan yang tidak terpaksa (normal). Kalau dalam keadaan memaksa, maka menjadi makruh dengan syarat dia harus tetap berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan jauh dari dosa.
Setiap muslim harus menjauhkan dirinya dari syubhat, betapapun besarnya gaji dan berharganya pekerjaan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
BACA JUGA: 4 Prinsip Bekerja Dalam Islam
“Tinggalkan segala sesuatu yang meragukanmu, beralihlah kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Hiban dan Hakim).
“Seseorang tidak akan mencapai muttaqin (orang-orang yang bertakwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang mubah karena takut kepada berbuat sesuatu yang dilarang.” (HR Turmudzi).
Demikianlah kita sebagai muslim, perlu menimbang pekerjaan yang benar-benar sesuai syariat islam. Jangan sampai pekerjaan itu tidak bermafaat bagi diri bahkan saudara sesama muslim kita sendiri. []
Sumber: Halal dan Haram/Penulis: Dr. Yusuf Qaradhawi/Penerbit: Jabal