PARA ulama menyatakan bahwa ada tujuh syarat bagi kalimat Laa Ilaaha Illallah. Kalimat tersebut tidak sah selama ketujuh syarat tersebut tidak terhimpun dengan sempurna dalam diri seseorang, serta mengamalkan segala apa yang terdapat di dalamnya serta tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengannya.
Tujuan utama kalimat tauhid bukan sekedar menghitung lafaz-lafaz dan menghafalnya, sebab betapa banyak orang yang hafal kalimatnya akan tetapi ia bagaikan anak panah yang melesat (keluar dari Islam) sehingga anda lihat dia banyak melakukan perbuatan yang menyimpang. Syarat-syaratnya, Ini dia.
1. Berilmu
Memiliki ilmu terhadap makna kalimat (Laa Ilaaha Illallah) baik dalam hal nafy maupun itsbat dan segala amal yang dituntut darinya. Jika seorang hamba mengetahui bahwa Allah ta’ala adalah semata-mata yang disembah dan bahwa penyembahan kepada selain-Nya adalah bathil, kemudian dia mengamalkan sesuai dengan ilmunya tersebut.
BACA JUGA:Â Bersyahadat, Wajib dengan Keyakinan yang Kuat!
Lawan dari ilmu adalah bodoh, karena dia tidak mengetahui wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah, bahkan dia meyakini bolehnya beribadah kepada selain Allah disamping beribadah kepada-Nya, Allah ta’ala berfirman:
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah,” (QS. Muhammad: 19).
“Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka mengetahui(nya),” (QS. Az Zukhruf :86)
Maksudnya adalah: orang-orang yang bersaksi dan hati mereka mengetahui apa yang diucapkan lisan mereka.
2. Yakin
Yaitu seseorang mengucapkan syahadat dengan penuh keyakinan sehingga hatinya tenang, tanpa ada sedikitpun pengaruh keraguan yang disebarkan oleh syetan-syetan jin dan manusia, bahkan dia mengucapkannya dengan penuh keyakinan atas kandungan yang ada di dalamnya.
Siapa yang mengucapkannya maka ia wajib meyakininya di dalam hati dan mempercayai kebenaran apa yang diucapkannya, yaitu: adanya hak ketuhanan yang dimiliki Allah ta’ala dan tidak adanya sifat ketuhanan segala sesuatu selain-Nya. Juga berkeyakinan bahwa ibadah dan penghambaan tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.
Jika dia ragu terhadap syahadatnya atau tidak mengakui bathilnya sifat ketuhanan selain Allah ta’ala, misalnya dengan mengucapkan: “Saya meyakini akan ketuhanan Allah ta’ala akan tetapi saya ragu akan bathilnya ketuhanan selain-Nya”, maka syahadatnya batal dan tidak bermanfaat baginya. Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu,” (QS. Al Hujurat: 15).
3. Menerima
Maksudnya adalah menerima semua ajaran yang terdapat dalam kalimat tersebut dalam hati dan lisannya. Dia membenarkan dan beriman kepada semua berita dan apa yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya, tidak ada sedikit pun yang ditolaknya dan tidak berani memberikan penafsiran yang keliru atau perubahan atas nash-nash yang ada, Allah ta’ala melarang hal tersebut. sebagaimana Dia berfirman:
“Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami” (QS. Al Baqarah: 136)
Lawan dari menerima adalah menolak. Ada sebagian orang yang mengetahui makna syahadatain dan yakin akan kandungan yang ada di dalamnya akan tetapi dia menolaknya karena kesombongannya dan kedengkiannya. Allah ta’ala berfirman:
“Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah,” (QS. Al An’am: 33)
BACA JUGA:Â Mengapa Pepohonan Syahadat Itu Berada di Jerman?
Termasuk dikatakan menolak, jika seseorang menentang atau membenci sebagian hukum-hukum Syari’at atau hudud (hukum pidana Islam). Allah ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya,” (QS. Al Baqarah: 208).
Tunduk yang dimaksud adalah tunduk atas apa yang diajarkan dalam kalimat Tauhid, yaitu dengan menyerahkan dan merendahkan diri serta tidak membantah hukum-hukum Allah.
Termasuk juga tunduk terhadap apa yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan diiringi sikap ridha dan mengamalkannya tanpa bantahan serta tidak menambah atau mengurangi. []