IJTIHAD (الإجتهاد) menurut istilah ‘ulama ushul maksudnya adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat dari hukum syara’ sehingga ia (mujtahid) merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya. (silakan lihat definisi ini di kitab تيسير الوصول إلى الأصول karya Syaikh ’Atha ibn Khalil hafizhahullah).
Syaikh ‘Atha ibn Khalil di kitab beliau menyebutkan ada dua syarat yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin berijtihad, yaitu:
BACA JUGA: Muqallid Bergaya Mujtahid
1. Menguasai ilmu bahasa (اللغة) dan nahwu (النحو) yang cukup. Dengan ilmu tersebut, seorang yang akan berijtihad mampu mengerti keadaan orang Arab dan kebiasaan mereka dalam berkomunikasi. Sehingga ia mampu membedakan penunjukan-penunjukan lafazh, seperti al-muthaabaqah (المطابقة), at-tadhmiin (التضمين), al-iltizaam (الإلتزام), al-mufrad (المفرد), al-murakkab (المركب), al-kulli (الكلي), al-juz-i (الجزئي), al-haqiiqah (الحقيقة), al-majaaz (المجاز), al-mutawaathi’ (المتواطئ), al-isytiraak (الإشتراك), at-taraaduf (الترادف), at-tabaayun (التباين), al-manthuuq (المنطوق) dan al-mafhuum (المفهوم).
2. Mengetahui dan mengenal sumber-sumber hukum syara’, bagian-bagiannya, berbagai metode untuk menetapkannya dan macam-macam dilaalah-nya. Juga harus mengetahui cara-cara men-tarjiih ketika terjadi pertentangan di antara dilaalah dan harus mengetahui cara menggali hukum dari sumber-sumber tersebut. Juga harus mengetahui asbaabun nuzuul, naasikh dan mansuukh, muthlaq dan muqayyad serta bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah lainnya yang dibahas dalam kajian ushul fiqih.
BACA JUGA: Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Sebagian ‘ulama yang lain bahkan masih memberikan syarat-syarat tambahan yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin berijtihad. Dari sini bisa kita simpulkan, tidak sah ijtihad seseorang yang tak memiliki minimal dua syarat di atas. Wallahu a’lam.
Web: Abahfurqan.net
Facebook: Muhammad Abduh Negara