JAKARTA–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta warganya yang berada di zona merah untuk mematuhi larangan pemerintah dengan tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid di tengah pandemi Corona. PBNU juga meminta warga agar mengikuti arahan dalam penanganan COVID-19.
“Sesuai Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020, selama terjadi pandemi corona PBNU menganjurkan agar umat Islam melaksanakan ibadah di rumah atau sesuai protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah, termasuk shalat Idul Fitri,” ujar Ketua Pengurus Tahfidziyah PBNU, Robikin Emhas kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA: UAS Jelaskan Tata Cara Shalat Ied dalam Kondisi Pandemi
“Hal itu karena pada COVID-19 mengandung unsur yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang. Oleh karena itu umat Islam harus menghindari bahaya tersebut dan sekaligus membahayakan orang lain,” imbuhnya.
Robikin menjelaskan, melakukan berbagai aktifitas maupun ibadah di rumah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penularan Corona. Seperti halnya melaksanakan Salat Ied di rumah.
“Belajar dari rumah, kerja dari rumah dan belajar dari rumah, termasuk tarawih dan salat Idul Fitri di rumah adalah dalam rangka menghindari bahaya tertular COVID-19 atau mencegah penularan kepada orang lain,” kata Robikin.
Selain itu, warga NU juga diminta untuk tidak melaksanakan takbiran keliling dan menggani silaturahmi dengan menggunakan media sosial.
“Turunannya, dianjurkan juga agar takbiran juga dilakukan dari rumah masing-masing. Tidak takbir keliling. Silaturrahim juga cukup melalui daring. Bisa kirim pesan singkat, voice call atau video call. Tidak perlu menggelar halal bihalal sebagaimana lazim dilakukan sebelum-sebelumnya,” kata dia.
“Imbauan itu berlaku bagi daerah yang merupakan zona merah. Berapa dengan zona hijau,” imbuhnya. Surat Edaran itu disampaikan kepada struktur NU mulai dari tingkat provinsi hingga desa,” tutur Robikin.
BACA JUGA: Hukum Shalat Ied Menurut Madzhab yang Empat
Diketahui, pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya. Larangan itu diatur dalam aturan PSBB.
“Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres, Selasa (19/5). []
SUMBER: DETIK