TANGERANG–Seorang mahasiswi penabrak pejalan kaki hingga tewas resmi dijadikan tersangka. Aurelia Margaretha Yulia, mahasiswi pengemudi Honda Brio yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Ahad (29/3/2020), telah ditahan aparat.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara terkait kecelakaan ini. Aurelia dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Menegangkan, Ini Cerita Penumpang Selamat dari Kecelakaan Bus Terjun ke Jurang di Pagaralam
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Aurilea diduga hilang konsentrasi saat mengemudi. Polisi menyebut, Aulia mengemudi sambil menggunakan ponsel.
“Pengendara tidak konsentrasi karena pada saat mengemudi sedang memainkan HP/chatting,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Fahri Siregar.
BACA JUGA: Bayi 1 Tahun Selamat dari Kecelakaan Maut di Cianjur, Tidak Luka Sedikit pun
Dalam video yang beredar di media sosial, ada foto botol diduga minuman keras yang ada di salah satu sisi pintu mobil.
Namun, polisi tak menjelaskan soal dugaan Aulia berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak. []
SUMBER: KUMPARAN