Aurat Laki-laki di Hadapan Non Mahram
Hal ini karena, anggota tubuh selain di antara pusar dan lutut, tidak termasuk aurat laki-laki.
Hal ini karena, anggota tubuh selain di antara pusar dan lutut, tidak termasuk aurat laki-laki.
Hukum melihat aurat dalam islam jika disengaja adalah haram, begitu juga dengan membuka aurat hukumnya adalah haram.
Namun batasan aurat laki-laki di atas, hanya berlaku di hadapan sesama laki-laki dan di hadapan perempuan yang menjadi mahramnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Paha adalah aurat"(Diriwayatkan oleh imam malik dalam al-muwatha, Imam ahmad, abu dawud, dan at-tirmidzi)
Kemudian juga hendaknya kita meminimalisir masuk ke kerumunan manusia melainkan karena kebutuhan yang mendesak.
Karena itulah, Allah menyuruh kaum Muslimah menundukkan sebagian pandangannya sebagai mana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.
Perempuan tidak boleh ikhtilath (bercampur baur) dengan laki-laki ajnabi (non-mahram), dan mereka semua termasuk laki-laki ajnabi.
Mayoritas Shahabat radhiyallahu ‘anhum, menafsirkan “perhiasan” di ayat ini dengan wajah dan kedua telapak tangan.
Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia.
Saudara dari suami (ipar, akhuz zawj) adalah ajnabi (bukan mahram), berdasarkan Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: الحمو الموت (ipar ...
Beberapa profesi diprediksi akan semakin berkurang atau bahkan hilang pada tahun 2025 karena perkembangan teknologi.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsBerikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Lihat LebihDetailsKelebihan berat badan dapat meningkatkan kadar asam urat dan kalsium dalam urine, yang mempercepat pembentukan batu ginjal.
Lihat LebihDetailsMenjaga kebugaran di usia 50 tahun ke atas sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lihat LebihDetails