Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu
Kedua Anggota Banser NU tersebut menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Kedua Anggota Banser NU tersebut menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Menurut Novel, jika polisi hanya menjerat dengan pasal 174 KUHP, maka hukuman menjadi bias.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan akan menemui Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebagai wujud komitmen
Argo mengatakan, pihaknya tengah menyusun pola pengamanan untuk mengawal aksi tersebut agar berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser itu, polisi mengaku tidak menemukan niat berbuat pidana saat membakar bendera berlafaz ...
Ustaz Adi menuturkan, aksi pembakaran tersebut harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak terulang di kemudian hari.
“MUI dan Muhammadiyah jangan serta-merta bilang yang dibakar itu bendera kalimat tauhid. ..
“Maka tak perlu bertepuk dada paling membela NKRI, jika belum berbuat yang terbaik untuk Indonesia,” tukas Haedar.
"Saya atas nama GP Ansor dan mewakili kader, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh masyarakat, ya, jika apa yang dilakukan ...
"Bendera yang dibakar itu bukanlah bendera HTI, HTI tidak pernah punya bendera,"
Dijelaskan bahwa shalat di masjid tidak sampai masuk wajib, melainkan sunnah muakkad.
Lihat LebihPenciptaan manusia disebutkan dalam Al-Quran oleh Allah SWT.
Lihat LebihSetidaknya, inilah 5 ulama asal Indonesia yang hingga kini nama dan karyanya sangat dikenal di berbagai belahan dunia
Lihat LebihSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihTentunya itu apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya. Adab jima sudah dicontohkan.
Lihat Lebih