Boncengan dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang ...
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang ...
Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah haramnya berboncengan antara laki-laki dan perempuan non mahram jika menimbulkan syahwat.
Mungkin sebagian dari kita sering melihat seorang muslimah boncengan dengan orang lain yang bukan mahram-nya, dan pada zaman ini hal ...
Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di...
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetailsSegala pekerjaan yang mendukung kezaliman, seperti bekerja untuk penguasa yang menindas rakyat, termasuk pekerjaan haram.
Lihat LebihDetailsBeberapa gejala penyakit jantung pada usia muda yang perlu diperhatikan.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah beberapa hal yang dilarang ketika shalat.
Lihat LebihDetails