Boncengan dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang ...
Hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang ...
Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah haramnya berboncengan antara laki-laki dan perempuan non mahram jika menimbulkan syahwat.
Mungkin sebagian dari kita sering melihat seorang muslimah boncengan dengan orang lain yang bukan mahram-nya, dan pada zaman ini hal ...
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails