Inilah Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun cakupan layanannya luas, tidak semua jenis layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meskipun cakupan layanannya luas, tidak semua jenis layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kami mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan yang sudah berkenan hadir memberikan pencerahan ke depannya.
Sejak tahun 2014, pertama kali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kami terus memegang teguh komitmen memberikan layanan prima kepada setiap ...
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ...
Tiba-tiba mata tertuju pada seorang ibu tua yang duduk di tangga. Sekilas saya melihat beliau menangis.
JAKARTA--Besaran iuran BPJS kembali naik mulai 1 Juli 2020. Kebijakan terkait kenaikan BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor ...
Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat.
Namun, dirinya memastikan akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah.
peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
"Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta," terang Muttaqien.
Beberapa profesi diprediksi akan semakin berkurang atau bahkan hilang pada tahun 2025 karena perkembangan teknologi.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetailsBerikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Lihat LebihDetailsKelebihan berat badan dapat meningkatkan kadar asam urat dan kalsium dalam urine, yang mempercepat pembentukan batu ginjal.
Lihat LebihDetailsMenjaga kebugaran di usia 50 tahun ke atas sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lihat LebihDetails