Soal Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Berkas Telah Lengkap dan akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
menurut Kusin, pihaknya telah menerbitkan surat tembusan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
menurut Kusin, pihaknya telah menerbitkan surat tembusan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai kasus yang menimpa pentolan Dewa 19 tidak layak dilanjutkan. Karena bertentangan dengan UUD 1945.
Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan sarkastis di akun Twitter-nya.
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails