Fatwa MUI Terbaru: Rapatkan Saf Shalat Berjamaah Mulai Hari Ini
MUI menyatakan, mulai hari ini Jumat 11 Maret, saf shalat berjamaah untuk kembali dirapatkan seperti dahulu lagi.
MUI menyatakan, mulai hari ini Jumat 11 Maret, saf shalat berjamaah untuk kembali dirapatkan seperti dahulu lagi.
Ulama salaf dari kalangan shahabat dan tabi’in, tidak menyukai terlalu cepat dalam berfatwa.
Sama-sama tidak boleh dilakukan, kecuali oleh orang yang memiliki keahlian dalam fatwa.
Bahkan pada generasi Shahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in sekalipun, mayoritas mereka bukan ahli ijtihad dan ahli fatwa.
Empat contoh pendapat/fatwa kontemporer di atas, dan semisalnya, merupakan pendapat-pendapat yang sangat populer di era kontemporer ini.
Dan kemungkinan ini wajar dipertimbangkan, jika kita melihat bagaimana kaidah-kaidah fatwa yang ditetapkan ulama, juga dari produk fatwa mereka.
Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI pada Munas ke-10 tersebut
Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam).
Jika berkaitan dengan urusan duniawi, ketentuan menyikapi hal itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Boleh seorang muqallid berfatwa untuk dirinya sendiri, dan tidak boleh berfatwa untuk orang lain.
Ada beberapa jenis potongan rambut laki-laki yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan ajaran syariat.
Lihat LebihDetailsCiri-ciri orang yang menutup rezeki orang lain bisa dilihat dari sikap dan tindakannya yang merugikan atau menghalangi jalan kebaikan dan...
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsApa itu perilaku Shadenfreude?
Lihat LebihDetailsBerikut beberapa ciri-ciri istri yang sebenarnya "ingin" (berhubungan suami istri) tapi malu untuk "meminta" secara langsung kepada suaminya.
Lihat LebihDetails