Hukum Seputar Sutrah Shalat
Jika tidak ada sutrah shalat yang dianggap layak (mu'tabar), maka lewat di depan orang shalat hanya makruh hukumnya, tidak haram.
Jika tidak ada sutrah shalat yang dianggap layak (mu'tabar), maka lewat di depan orang shalat hanya makruh hukumnya, tidak haram.
Hal ini berlaku secara mutlak, baik pengetahuan terhadap keberadaan najis itu sebelum shalat lalu lupa, atau di tengah shalat, atau ...
Yang perlu ia lakukan adalah berwudhu, karena wudhunya batal, kemudian melanjutkan shalatnya, tanpa harus mengulanginya dari awal.
Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di...
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetailsBeberapa gejala penyakit jantung pada usia muda yang perlu diperhatikan.
Lihat LebihDetailsJima (hubungan intim) setelah usia 50 tahun bagi suami tetap dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah beberapa hal yang dilarang ketika shalat.
Lihat LebihDetails