Hukum Seputar Sutrah Shalat
Jika tidak ada sutrah shalat yang dianggap layak (mu'tabar), maka lewat di depan orang shalat hanya makruh hukumnya, tidak haram.
Jika tidak ada sutrah shalat yang dianggap layak (mu'tabar), maka lewat di depan orang shalat hanya makruh hukumnya, tidak haram.
Hal ini berlaku secara mutlak, baik pengetahuan terhadap keberadaan najis itu sebelum shalat lalu lupa, atau di tengah shalat, atau ...
Yang perlu ia lakukan adalah berwudhu, karena wudhunya batal, kemudian melanjutkan shalatnya, tanpa harus mengulanginya dari awal.
Alasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsdan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetails