Fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang Onani
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanyaannya adalah apa hukum onani dalam Islam?
Kebiasaan melakukan onani seperti yang kaulakukan sungguh telah melampaui batas, hal itu dapat kaurasakan dalam kesehatan tubuh.
Sebab onani akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya.
Alasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsdan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetails