Fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang Onani
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanyaannya adalah apa hukum onani dalam Islam?
Kebiasaan melakukan onani seperti yang kaulakukan sungguh telah melampaui batas, hal itu dapat kaurasakan dalam kesehatan tubuh.
Sebab onani akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya.
Jima (hubungan intim) setelah usia 50 tahun bagi suami tetap dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah beberapa makanan yang tidak boleh dimakan bersama mi instan.
Lihat LebihDetailsDi mana tempat yang baik untuk berwudhu? Apa hukum berwudhu di dekat WC?
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetailsNah, bagi orangtua yang saat ini sedang mencari nama bayi perempuan islami, sekarang saatnya memilihkan nama terbaik untuk bayi kamu.
Lihat LebihDetails