Fatwa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang Onani
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya, hukumnya adalah HARAM berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanyaannya adalah apa hukum onani dalam Islam?
Kebiasaan melakukan onani seperti yang kaulakukan sungguh telah melampaui batas, hal itu dapat kaurasakan dalam kesehatan tubuh.
Sebab onani akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya.
Meskipun perlu diingat bahwa kolesterol tinggi sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas dan hanya bisa dipastikan lewat tes darah:
Lihat LebihDetailsLetakkan beberapa butir cengkeh di tempat-tempat persembunyian tikus, atau gunakan minyak cengkeh untuk efek lebih kuat.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah 10 kebiasaan yang bisa merusak liver.
Lihat LebihDetailsSebagian ulama memandang tidak ada lafadz khusus untuk dibaca.
Lihat LebihDetailsAngka gaji bisa bervariasi tergantung pengalaman, lokasi, dan perusahaan.
Lihat LebihDetails