Hukum Dalam Menitipkan Sesuatu
Ya, wadi’ah merupakan sesuatu yang dititipkan, uang atau lainnya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta.
Ya, wadi’ah merupakan sesuatu yang dititipkan, uang atau lainnya kepada orang yang menjaganya untuk dikembalikan kepada pemiliknya pada saat diminta.
Tentunya itu apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya. Adab jima sudah dicontohkan.
Lihat LebihDijelaskan bahwa shalat di masjid tidak sampai masuk wajib, melainkan sunnah muakkad.
Lihat LebihPenciptaan manusia disebutkan dalam Al-Quran oleh Allah SWT.
Lihat LebihSetidaknya, inilah 5 ulama asal Indonesia yang hingga kini nama dan karyanya sangat dikenal di berbagai belahan dunia
Lihat LebihSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat Lebih