Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki di Tempat yang Sama
Apa hukumnya perempuan bekerja bersama laki-laki di tempat yang sama? Soal ini, Prof. Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad menjawab:
Apa hukumnya perempuan bekerja bersama laki-laki di tempat yang sama? Soal ini, Prof. Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad menjawab:
Laki-laki dan perempuan non-mahram berkhalwat (berduaan di tempat sepi), dan memandang dengan pandangan syahwat.
Sebenarnya campur baur antara laki-laki dengan perempuan (ikhtilath) itu dilarang
Khalwat dan ikhtilat memang ada kemiripan meski sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam kasus ini, kita berharap semoga Allah mengampuni kekurangan panitia yang mungkin belum sempurna.
Tentunya itu apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya. Adab jima sudah dicontohkan.
Lihat LebihPenciptaan manusia disebutkan dalam Al-Quran oleh Allah SWT.
Lihat LebihSetidaknya, inilah 5 ulama asal Indonesia yang hingga kini nama dan karyanya sangat dikenal di berbagai belahan dunia
Lihat LebihDijelaskan bahwa shalat di masjid tidak sampai masuk wajib, melainkan sunnah muakkad.
Lihat LebihSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat Lebih