Bagaimanakah Hukum Mengumumkan Kematian Seseorang?
Lantas, bagaimana hukum mengumumkan kematian seseorang (An Na’yu) dalam syariat Islam?
Lantas, bagaimana hukum mengumumkan kematian seseorang (An Na’yu) dalam syariat Islam?
Kematian merupakan suatu hal yang pasti terjadi bagi setiap makhluk hidup, tak terkecuali pada manusia.
Alam kubur merupakan tempat persinggahan pertama setelah kematian (tempat transit) sebelum datangnya kiamat.
Kematian tidak bisa dihindari dan tidak ada manusia yang bisa lari darinya.
Wasiat hukumnya mustahab/sunnah. Jika ia mempunyai harta yang banyak, disunnahkan berwasiat dengan sepertiga atau seperempat atau seperlima (dari harta tersebut). ...
Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.
Semua pasti berharap berpisah hanya dengan kematian, juga berharap dengan sebaik-baik perpisahan, husnul khotimah dan istri ta'at dengan sebaik-baik ta'at.
Selain mengirim doa, ziarah kubur hari Jum’at juga sebagai pengingat bagi kita yang masih hidup.
Pada sebagian hadits terdapat dalil mengenai kematian medadak yang akan banyak pada akhir zaman. Yaitu penyesalan bagi orang fajir dan ...
Ketika tersirat di hati kita untuk berbuat maksiat, ingatlah siapa tahu malaikat Izrail sedang mengintai kita dan bersiap untuk menjabut ...
Kemampuan untuk menjaga kehormatan dari perkara yang diharamkan.
Lihat LebihDetailsDalam artikel ini, kita akan membahas bukti-bukti adanya kehidupan akhirat berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah beberapa larangan di waktu Maghrib.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsAda cara menghafal bulan Hijriah dengan gampang!
Lihat LebihDetails