Sebelum Terjerat Kasus, Rafael Alun Ternyata Masuk Kandidat Pejabat Pajak yang Berpotensi Naik Jabatan
Terkait Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Prastowo mengaku menghormati proses hukum.
Terkait Rafael Alun yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Prastowo mengaku menghormati proses hukum.
KPK menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Namun ternyata Rafael masih belum ditahan. Apa ...
Terbaru, KPK bahkan telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
KPK menyebut uang yang ditemukan di apartemen yang diduga milik Plh Dirjen Minerba itu ditemukan sebesar Rp 1,3 miliar.
Abraham menyebutkan saat itu ada sebuah kesepakatan yang telah dideklarasikan KPK terkait penyelamatan sumber daya alam.
Berdasarkan LHKPN 2021, Sandiaga memiliki harta Rp 10.617.085.468.830 (Rp 10,6 triliun).
Berawal dari video sosok wanita memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial yang diduga sebagai istri Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Setelah memberikan klarifikasi terkait LHKPN ke KPK, Andhi mengungkap sejumlah pengakuan kepada awak media di KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.
Segala pekerjaan yang mendukung kezaliman, seperti bekerja untuk penguasa yang menindas rakyat, termasuk pekerjaan haram.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah beberapa larangan di waktu Maghrib.
Lihat LebihDetailsHarta yang tidak berkah adalah harta yang tidak mendapatkan ridha Allah SWT karena diperoleh atau digunakan dengan cara yang tidak...
Lihat LebihDetailsSelain burung bercakar, hewan darat yang memiliki taring untuk berburu atau memangsa juga diharamkan.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetails