Maksiat Kemudian Istighfar, Kemudian Maksiat Lagi, Apa Taubatnya Diterima?
Bagaimana jika ada seseorang yang bermaksiat, kemudian bertaubat dengan istighfar, tapi kemudian melakukan maksiat lagi, apakah taubatnya diterima oleh Allah ...
Bagaimana jika ada seseorang yang bermaksiat, kemudian bertaubat dengan istighfar, tapi kemudian melakukan maksiat lagi, apakah taubatnya diterima oleh Allah ...
Al-Hassan Al-Basri: "Anakku, sudah berapa banyak Allah telah menghukummu tanpa kamu sadari."
Apa hukum bersedekah setelah berbuat maksiat?
Bahkan, ada perbuatan yang kerap dianggap berpahala, padahal sesungguhnya merupakan maksiat. Perbuatan apakah itu?
Ibrahim bin Adam berkata, “Jika engkau dapat melaksanakan lima syarat ini maka kemaksiatan tidak membahayakanmu dan kenikmatan tidak mencelakakanmu.”
Apa cara mudah meninggalkan maksiat? Sering-seringlah mengingat kematian.
SAUDARAKU, tahukah engkau apo akibat berbuat maksiat? Ibnu Qayyim Al-Jauziyah telah memaparkan tentang hal ini. Menurutnya, ada beberapa akibat yang ...
Setidaknya ada enam bahaya maksiat yang wajib dihindari seorang muslim agar mendapat kehidupan yang lebih baik dan lebih tenang.
Bayangkan, jika sebuah bangunan—misalnya rumah, fondasinya keropos, maka bangunan itu tentu mudah runtuh. Demikian pula shalat dalam agama kita. Tapi ...
Ungkapan di atas menjelaskan hakikat lain yang harus diketahui setiap Muslim, yakni bahwa maksiat akan menghalangi datangnya rezeki.
Beberapa profesi diprediksi akan semakin berkurang atau bahkan hilang pada tahun 2025 karena perkembangan teknologi.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsMenjaga kebugaran di usia 50 tahun ke atas sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lihat LebihDetailsBerikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Lihat LebihDetailsJanda memiliki pengalaman pernikahan sebelumnya, baik dalam hal emosional maupun kehidupan rumah tangga.
Lihat LebihDetails