Berdasarkan Quran dan Hadis, Inilah Alasan Disyariatkannya Mahar dalam Islam
Alasan Disyariatkannya Mahar
Alasan Disyariatkannya Mahar
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id dia berkata; “Rasulullah, menikahkan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan mahar dari besi. (H.R Hakim).
Mahar nikah bagi putri-putri Nabi SAW diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang.
Negara tetangga India itu memutuskan melarang laki-laki meminta mas kawin dalam pernikahan
Nantinya, mahar berupa APD akan diserahkan kepada PMI Bantul sebagai wujud kepedulian terhadap petugas medis.
MAS kawin biasanya dalam sebuah pernikahan biasannya berupa uang atau perhiasan. Namun, mas kawin unik juga tak jarang jadi pilihan ...
Mahar inilah yang diterima ummu Sulaim.
Biasanya mas kawin atau mahar itu digunakan untuk kepentingan pribadi sang istri.
MAHAR atau biasa disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan atau pernikahan
Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal berapa mas kawin yang akan diberikan
Alasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsdan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetails