Berdasarkan Quran dan Hadis, Inilah Alasan Disyariatkannya Mahar dalam Islam
Alasan Disyariatkannya Mahar
Alasan Disyariatkannya Mahar
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id dia berkata; “Rasulullah, menikahkan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan mahar dari besi. (H.R Hakim).
Mahar nikah bagi putri-putri Nabi SAW diriwayatkan Mutafaq ‘alaih hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang.
Negara tetangga India itu memutuskan melarang laki-laki meminta mas kawin dalam pernikahan
Nantinya, mahar berupa APD akan diserahkan kepada PMI Bantul sebagai wujud kepedulian terhadap petugas medis.
MAS kawin biasanya dalam sebuah pernikahan biasannya berupa uang atau perhiasan. Namun, mas kawin unik juga tak jarang jadi pilihan ...
Mahar inilah yang diterima ummu Sulaim.
Biasanya mas kawin atau mahar itu digunakan untuk kepentingan pribadi sang istri.
MAHAR atau biasa disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan atau pernikahan
Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal berapa mas kawin yang akan diberikan
Berikut adalah beberapa makanan yang tidak boleh dimakan bersama mi instan.
Lihat LebihDetailsSiapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di...
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsJima (hubungan intim) setelah usia 50 tahun bagi suami tetap dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Lihat LebihDetailsNah, bagi orangtua yang saat ini sedang mencari nama bayi perempuan islami, sekarang saatnya memilihkan nama terbaik untuk bayi kamu.
Lihat LebihDetails