Hukum Menggugurkan Kandungan Menurut Ulama
Dalam kondisi ini, kata Syekh Al Badri, sebelum ruh ditiupkan ke janin tersebut, maka menggugurkan kandungan dibolehkan.
Dalam kondisi ini, kata Syekh Al Badri, sebelum ruh ditiupkan ke janin tersebut, maka menggugurkan kandungan dibolehkan.
Para ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus aborsi (menggugurkan kandungan) karena perkosaan.
Sementara hadits Ibn Mas’ud menyatakan bahwa pencatatan itu dilakukan setelah 120 hari. Dan kedua hadits ditinjau dari sisi sanad, statusnya ...
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails