Sudah Wudhu Injak Kotoran Cicak, Haruskah Wudhu lagi?
Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu.
Di antara sekian pembatal wudhu, Ulama Ahli Fikih tidak menyebutkan bersentuhan dengan benda najis sebagai salah satu pembatal wudhu.
Terkadang di tengah kuning telur terdapat setitik darah yang berasal darinya (dari kuning telur itu sendiri).
Pertanyaan itu pula yang barangkali terbesit di benak Nabi. Tapi akhirnya dalam beberapa saat Abu Hurairah menemui beliau.
Allah SWT dan Rasulullah SAW telah memberikan berbagai macam aturan sebagai pedoman dan tuntunan hidup umat Islam.
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis.
Untuk membersihkan air liur anjing yang mengenai benda, maka bisa dilakukan dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan cucian pertama ...
Najis yang mengenai lantai atau karpet, cara membersihkannya adalah dengan membuang kotorannya kemudian bekasnya disiram dengan air hingga bersih. Sedangkan ...
Soal kenajisan anjing, ulama besar Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga pandangan ahli fiqih
Adapun contoh najis berat ialah najis anjing, babi, dan salah satu dari anak keduanya. Jika kita terkena najis berat, maka ...
Menurut Ibnu Rusy dalam Bidayatul Mujtahid, status ujung kain yang bersentuhan dengan tanah adalah ma’fu (dimaafkan, ditolelir). Begitu juga dengan ujung kain yang bersentuhan ...
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails