Polisi Sebut Panji Gumilang Pakai Miliaran Uang Yayasan untuk Mobil hingga Rumah
Sebelumnya, Panji Gumilang diketahui menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar dalam kasus pencucian uang.
Sebelumnya, Panji Gumilang diketahui menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar dalam kasus pencucian uang.
Selain itu, kata dia, pihaknya turut melakukan penggeledahan di rumah milik Panji Gumilang yang berada di kompleks Ponpes Al-Zaytun.
Ia berharap polisi terus mengungkap beberapa kasus lainnya yang ada di lingkungan Ponpes Al-Zaytun Pimpinan Panji Gumilang tersebut.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.
Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji Gumilang langsung ditahan atau tidak.
Pengacara Panji Gumilang lainnya, M Ali Syaifudin, menegaskan kliennya absen pemeriksaan bukan karena takut diperiksa.
Namun, untuk tanah atas nama Panji Gumilang dan nama lainnya tercatat baru melunasi sebagian.
Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengguggat Menko Polhukam Mahfud MD, tapi belakangan gugatan tersebut dicabut.
Beberapa profesi diprediksi akan semakin berkurang atau bahkan hilang pada tahun 2025 karena perkembangan teknologi.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetailsBerikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Lihat LebihDetailsKelebihan berat badan dapat meningkatkan kadar asam urat dan kalsium dalam urine, yang mempercepat pembentukan batu ginjal.
Lihat LebihDetailsMenjaga kebugaran di usia 50 tahun ke atas sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lihat LebihDetails