MUI Tanggapi Kasus Apollinaris Darmawan, Kakek yang Dibui Dua Kali karena Hina Islam
Kakek tersebut pernah berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kakek tersebut pernah berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.
berikut ini pernyataan ketua dewan pertimbangan MUI, Din syamsudin jika ahok divonis Bebas
Secara kasat mata, ini ada kecenderungan memainkan hukum, berbahaya, adanya yurisprudensi terhadap penista agama
"Kasus Ahok adalah kasus pertama di tanah air penista agama dituntut percobaan," kata Pengamat Kepolisian Muhammad Nasser.
sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok , kembali digelar Kamis ...
Hal ini sangat kentara diperlihatkan dalam penegakan hukum pada kasus Ahok.
Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat.
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails