Bolehkah Menghadiri Undangan Pernikahan Orang yang Sumber Hartanya Haram?
Adapun orang yang mayoritas hartanya tidak haram, namun terdapat syubhat di dalamnya, maka hukum menghadiri undangannya adalah mubah, tidak wajib, ...
Adapun orang yang mayoritas hartanya tidak haram, namun terdapat syubhat di dalamnya, maka hukum menghadiri undangannya adalah mubah, tidak wajib, ...
Yang jelas, dan yang saya pahami, seorang muslimah dilarang bertabbaruj kecuali di depan yang sudah menjadi haknya.
Hukum asal semua tempat tersebut adalah mubah. Di semua tempat tersebut, sama saja dalam hal keabsahan akadnya.
TANYA: Bagaimana hukumnya berjoget dalam sebuah pesta pernikahan? Terima kasih. JAWAB: Berjoget tidak dibolehkan di depan lelaki, baik non mahram ...
Penciptaan manusia disebutkan dalam Al-Quran oleh Allah SWT.
Lihat LebihSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihPara tokoh atau ulama dalam ilmu hadis ternyata justru merupakan tokoh dalam ilmu fiqih.
Lihat LebihIa datang kepada Rasulullah dan menceritakan apa yang dialaminya, yaitu pakainnya terkena darah haid dan tak ada pakaian lainnya.
Lihat LebihSetan rumah ini memiliki tugas-tugas utama, dan kita amat perlu mengenali tugas Dasim ini.
Lihat Lebih