Pelaku Penganiayaan Pimpinan Ponpes di Cicalengka Diciduk Polisi
Atas kejadian itu, pelaku penganiayaan pimpinan ponpes itu dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Atas kejadian itu, pelaku penganiayaan pimpinan ponpes itu dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails