Kebolehan Memandang Perempuan yang Dilamar Berdasarkan Istihsan
Hadits ini mengecualikan memandang perempuan yang dilamar dari keumuman larangan memandang perempuan ajnabiyyah.
Hadits ini mengecualikan memandang perempuan yang dilamar dari keumuman larangan memandang perempuan ajnabiyyah.
Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah.
dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa’ : 29)
Lihat LebihDetailsAlasan pertama tidak adanya Alfamart dan Indomaret di Padang adalah tidak ada izin dari pemerinta setempat.
Lihat LebihDetailsAda beberapa penyebab suami loyo di tempat tidur atau mengalami penurunan performa di tempat tidur.
Lihat LebihDetailsOrang Arab lebih mengenalnya dengan nama Syinqith daripada Mauritania.
Lihat LebihDetailsUcapan Allahu Akbar, karena ucapan tersebut adalah ucapan yang sering dilapadzkan dalam memullai shalat.
Lihat LebihDetails