7 Nasihat bagi Orang yang Enggan Melaksanakan Shalat Wajib 5 Waktu
Banyak orang awalnya hanya meninggalkan shalat satu atau dua waktu dengan alasan sibuk, lelah, atau malas.
Banyak orang awalnya hanya meninggalkan shalat satu atau dua waktu dengan alasan sibuk, lelah, atau malas.
Namun, kenyataannya, tidak semua Muslim Indonesia melaksanakan shalat wajib secara konsisten.
Banyak muslim yang tidak menyadari bahwa shalat adalah bentuk komunikasi langsung dengan Allah SWT.
Jika dia suci di waktu shalat Subuh, Dhuhur, dan Maghrib, maka dia wajib menunaikan satu shalat saja untuk masing-masing waktu ...
Sementara itu, anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Dr Amr Al-Wardani memberikan saran kepada mereka yang ingin mengganti shalat wajib.
Menurut Ibnu Hajar, karena berurutan hukumnya sunnah, sedangkan bersegera melakukan qadha shalat yang tertinggal tanpa uzur itu wajib.
Itulah hukum meninggalkan shalat yang perlu kita ketahui sehingga tidak pernah meremehkan shalat atau bahkan meninggalkan kewajiban ini.
Orang bertanya tentang apakah boleh mengganti shalat yang pernah ditinggalkan dengan pahala shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Keutamaan shalat berjamaah selama empat puluh hari tanpa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam, dijauhkan dari azab dan sifat munafik.
Setelah mengetahui bacaan niat shalat, kita pun harus tahu tentang bahaya atau dosa meninggalkan shalat wajib yang lima waktu.
Beberapa profesi diprediksi akan semakin berkurang atau bahkan hilang pada tahun 2025 karena perkembangan teknologi.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDetailsBerikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Lihat LebihDetailsKelebihan berat badan dapat meningkatkan kadar asam urat dan kalsium dalam urine, yang mempercepat pembentukan batu ginjal.
Lihat LebihDetailsMenjaga kebugaran di usia 50 tahun ke atas sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lihat LebihDetails