Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Kasus lain yang juga sering terjadi adalah, orang yang hendak melamar di sebuah perusahaan atau pabrik diharuskan membayar sejumlah uang ...
Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsBERKOMUNIKASI lewat gadget, atau chattingan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah fenomena yang umum di era digital saat ini.
Lihat LebihDetailsSedekah tidak hanya memberikan dampak langsung, tetapi juga menjadi pelindung dari bencana dan musibah.
Lihat LebihDetailsAngin duduk, atau dalam istilah medis disebut angina pectoris, adalah kondisi nyeri dada akibat berkurangnya aliran darah ke otot jantung.
Lihat LebihDetailsHASAD, atau perasaan iri dan dengki terhadap orang lain, adalah salah satu penyakit hati yang sangat berbahaya dalam Islam.
Lihat LebihDetails