Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Kasus lain yang juga sering terjadi adalah, orang yang hendak melamar di sebuah perusahaan atau pabrik diharuskan membayar sejumlah uang ...
Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
Beberapa profesi diprediksi akan semakin berkurang atau bahkan hilang pada tahun 2025 karena perkembangan teknologi.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsBerikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Lihat LebihDetailsKelebihan berat badan dapat meningkatkan kadar asam urat dan kalsium dalam urine, yang mempercepat pembentukan batu ginjal.
Lihat LebihDetailsMenjaga kebugaran di usia 50 tahun ke atas sangat penting untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lihat LebihDetails