Tak Ada Air dan Debu untuk Bersuci saat Mau Shalat, Ini Pendapat 4 Madzhab
Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa meskipun tidak ada air dan tanah, shalat harus tetap dilaksanakan sesuai keadaan.
Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa meskipun tidak ada air dan tanah, shalat harus tetap dilaksanakan sesuai keadaan.
Akan tetapi jika tempat duduk tersebut tidak berdebu, atau hampir tidak berdebu maka tidak boleh digunakan untuk tayamum.
Sahabat Islampos, pernah melakukan kegiatan menyucikan diri pengganti wudhu alias tayamum? Untuk itu perlu bagi kita untuk mengetahui tata cara ...
Saat wudhu memang dirasa akan menyebabkan kerugian serius, maka dibolehkan bagi seorang Muslim melakukan tayamum.
MENGAPA mengusap tangan pada tayamum wajib sampai siku? Berikut penejelasan Ustadz Muhammad Abduh Negara.
Hukum tayamum bagi orang sakit pertama wajib, yaitu jika penggunaan air dikhawatirkan akan menjatuhkannya pada kematian.
Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum, dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ...
Pendapat yang membolehkan shalat tanpa thaharah ini, baik yang mewajibkan i'adah maupun tidak, dibangun di atas konsep, "thaharah adalah syarat ...
Para peneliti menemukan bahwa beberapa jenis tanah di Afrika Selatan dapat menghasilkan suatu jenis antibiotik yang bisa membunuh bakteri yang ...
Bila melihat (ada) air setelah selesai bertayamum tetapi belum shalat, maka tayamumnya batal, dan ia wajib wudhu dengan air itu.
Ketika seseorang sudah berusia 40 tahun, banyak hal yang perlu diperhatikan agar hidup tetap berjalan dengan baik dan sehat, baik...
Lihat LebihDetailsBerikut beberapa poin yang harus dijaga antara suami dan istri.
Lihat LebihDetailsBukannya mau mutusin silaturahim ya. Tapi ada beberapa orang yang memang kita harus jaga jarak. Termasuk di tempat kerja. Kenapa?
Lihat LebihDetailsBagaimana jika seorang suami mengalami impotensi? Bagaimana Islam mengatur masalah dalam rumah tangga ini?
Lihat LebihDetailsBerikut ini beberapa hal pribadi yang sebaiknya tidak diberitahukan kepada orang lain, kecuali pada situasi tertentu atau orang yang sangat...
Lihat LebihDetails