Hukum Thufaili, Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang
Dari sinilah akhirnya orang yang berperilaku seperti Thufail ini disebut dengan istilah Thufailul A’ras atau Thufaili.
Dari sinilah akhirnya orang yang berperilaku seperti Thufail ini disebut dengan istilah Thufailul A’ras atau Thufaili.
Dalam ranah hukum peradilan, seorang Thufaili yang dikenal berulang kali diketahui menghadiri pernikahan atau jamuan tanpa diundang, maka persaksiannya tidak bisa diterima.
Meninggalkan shalat berarti tubuh kehilangan aktivitas fisik ringan ini, yang dapat berkontribusi pada gangguan postur atau kekakuan sendi akibat kurangnya...
Lihat LebihDetailsIngatlah bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk selalu sabar dalam menghadapi berbagai ujian, termasuk dari tetangga.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsApa ciri-ciri orang sombong? Ternyata tidak sulit untuk mengenalinya.
Lihat LebihDetailsUntuk itu kita perlu mengetahui tata cara sholat Qobliyah Dzuhur.
Lihat LebihDetails